PENANDATANGANAN MOU DENGAN POSBANKUM
Bertepatan dengan hari Rabu tanggal 16 Februari 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Posbakumadin Jakarta Timur telah mengadakan kesepakatan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). Diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yaiotu Bapak Tito Suhud, SH, MH dan Advokat Bahder Johan, SH, MH selaku perwakilan dari Posbakumadin.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Posbakumadin Jakarta Timur sepakat untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna melaksanakan Mandatory Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dalam pelaksanaannya Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menyediakan ruangan dan sarana untuk administrasi dan operasional Posbakumadin Jakarta Timur. Sebagai timbal balik, Posbakumadin Jakarta Timur berkewajiban untuk menyiapkan personil pemberi bantuan hukum.