PENYEMPROTAN CAIRAN DISINFECTANT PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19
Untuk mendukung Program Pemerintah dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam rangka pencegahan virus Covid-19 (virus corona), Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkoordinasi dengan Sub Dinas Damkar Jakarta Timur dan PMI Kota Jakarta Timur melakukan penyemprotan cairan disinfectant ke Ruang Sidang, Ruang PTSP, Ruang Tahanan, Ruang hakim, Toilet, Kantin, Ruang Pegawai dan seluruh wilayah di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis, tanggal 19 maret 2020.
[Persiapan]
[Ruang Sidang dan Area sekitar]
[PTSP]
[Bagian Informasi]
[Ruang Tahanan]
[Toilet]
[Kantin]