Sasaran Mutu Panitera
PENYELESAIAN BERITA ACARA PERSIDANGAN DAN MINUTASI TEPAT WAKTU
Indikator | 100 % Penyelesaian Berita Acara Persidangan dan Mnitasi Perkara tepat waktu |
Dimensi Mutu | Keefektifan/hasil guna |
Tujuan Indikator | Meningkatkan kualitas BA dan proses penyelesaian BA persidangan dan minutasi perkara tepat waktu |
Rasionalisasi | Penerimaan perkara baru, penetapan hari sidang, penetapan penahanan, penetapan sita jaminan (apabila ada), penetapan mediasi dan laporan mediasi, panggilan sidang, BA persidangan, putusan dan minutasi yang diserahkan kepada Panmud Perdata dan/ Panmud Pidana |
Definisi Terminologi | Penyelesaian BA persidangan dan minutasi perkara tepat waktu adalah proses dimulai Panitera Pengganti (PP) menerima berkas baru dari Hakim/Majelis Hakim, proses persidangan sampai dengan putusan dan minutasi perkara pidana 3 hari sejak putusan dan untuk perkara perdata dalam jangka waktu 7 hari sejak putusan |
Frekwenai Updating | 2 Minggu |
Periode dilakukan Analisa | 1 bulan |
Numerator | Penanganan BA persidangan sampai dengan minutasi dapat diselesaikan dan diserahkan pada Panmud Pidana 3 hari sejak putusan dan Panmud Perdata 7 hari sejak putusan |
Denumerator | Seluruh p[erkara yang baru diterima sampai dengan putusan |
StandarPencapaian | 100 % |
Sumber Data | Buku Register Induk dan , SIPP |
Penanggung jawab Pengumpulan Data | Panitera |