TATA TERTIB DI PENGADILAN
PROTOKOL PERSIDANGAN
1. Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
2. Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
3. Setiap orang yang bertindak menjadi saksi dan/ atau pihak dalam Persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Haki:in setelah amunisinya dikeluarkan.
4. Satuan Pengamanan Pengadilan, jabatannya dapat mengadakan karena tugas penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
5. Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
6. Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.
7. Pengambilan foto, rekaman audio dan/ atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum.
8. Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/ atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
9. Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/ suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung.
10. Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/ atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan.
11. Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/ atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/ atau ahli selama Persidangan.
12. Setiap Orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya Persidangan.
13. Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
14. Setiap Orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
15. Setiap Orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/ atau perlengkapan Persidangan.
16. Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/ atau ahli.
17. Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau keselamatan Hakim/Majelis membahayakan Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/ atau pendamping.
Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan
TATA TERTIB PERSIDANGAN
1. Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Para Pihak dan Pengunjung duduk dengan sopan dan tertib dalam ruang sidang.
2. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
3. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
4. Selama sidang berlangsung pengunjung sidang harus :
a. Duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing.
b. Memberi hormat pada Hakim apabila keluar dan masuk ruang sidang dan memelihara ketertiban dalam sidang.
5. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman televisi harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
6. Segala bentuk alat komunikasi harus dinonaktifkan/dimatikan, jaket dan topi harus dilepas.
7. Siapapun dilarang makan, minum dan merokok di dalam ruang sidang.
8. Anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah tidak diperkenankan menghadiri sidang kecuali ditentukan lain oleh Hakim Ketua sidang.
9. Di dalam ruang sidang siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan ditempat yang khusus disediakan untuk itu, yaitu di Piket.
10. Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dan apabila terdapat, maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya. Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang, maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya.
11. Siapapun yang hadir dalam sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua sidang masih tetap melanggar tata tertib tersebut, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran tata tertib diatas bersifat suatu tindak pidana, dapat dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
Dasar : Pasal-pasal 153 (5), 217, 218, 219 dan 232 KUHAP